Kreteria UN 2013 Dan Syarat Kelulusan Ujian Nasioanal SMP/MTsN/SMPLB,SMA/MA/SMK 2013
Mudah-mudahan para pembaca blog ini senantiasa sehat selalu dalam lindungan tuhan yang maha kuasa serta di berikan kekuatan untuk menghadapi ujian nasional yang sebentar lagi akan di gelar.
Ujian Nasional 2013 lagi - lagi
menjadi pembahasan unik di blog ini, meski terhitung informasi yang
secara umum sudah diketahui, tak ada salah nya membagikan informasi
penting ini kepada seluruh pelajar di Indonesia yang akan berhadapan
dengan Ujian Nasional. Sebelum membaca Syarat Kelulusan Ujian Nasional
ini pastikan anda sudah mengupas tuntas kisi - kisi Ujian Nasional serta
mengupdate Jadwal Lengkap Ujian Nasional 2013 sehingga diharapkan dapat
lulus 100% dengan mengisi Jawaban yang tepat sesuai dengan Kunci
Jawaban Ujian Nasional dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi,
setelah itu anda juga harus mengetahui Tips Memilih Universitas /
Perguruan Tinggi.
Berikut adalah syarat dan kriteria Ujian Nasional 2013 (UN
Peserta
didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai.
Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
- gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
- gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
- kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
Pembulatan
nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua
desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
Peserta
didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima
koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat
koma nol).
Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan
melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana
dimaksud pada VI.
Demikian artikel dari saya semoga bermanfaat untuk adik-adik pelajar yang akan menghadapi ujian nasional! semangat selalu.
0 Response to "Kreteria UN 2013 Dan Syarat Kelulusan Ujian Nasioanal SMP/MTsN/SMPLB,SMA/MA/SMK 2013"
Posting Komentar